Polemik UKT: Mendikbudristek Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengadakan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara selama kurang lebih satu jam. Pertemuan ini membahas isu yang tengah hangat diperbincangkan, yaitu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri. Usai pertemuan, Nadiem menyampaikan keputusan penting bahwa seluruh kenaikan UKT yang telah ditetapkan oleh perguruan tinggi negeri dibatalkan.

Pernyataan Resmi Mendikbudristek

Dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Presiden, Nadiem Makarim menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat yang sangat khawatir dengan kenaikan UKT. Nadiem menyatakan, “Selama beberapa hari ini kami telah mendengarkan semua aspirasi dari berbagai stakeholder. Saya sangat memahami kekhawatiran mengenai peningkatan UKT yang terjadi di PTN kita. Beberapa angka yang saya lihat cukup mencemaskan.”

Beliau juga menambahkan bahwa pihak Kemendikbudristek telah melakukan pertemuan dengan para rektor perguruan tinggi negeri. “Kami Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Tidak ada mahasiswa yang akan terdampak oleh kenaikan UKT tersebut tahun ini. Kami akan mengevaluasi satu persatu permintaan peningkatan UKT dari PTN-PTN untuk tahun berikutnya.”

Evaluasi dan Revisi Kebijakan

Nadiem Makarim menegaskan bahwa setiap kenaikan UKT di masa depan harus didasarkan pada asas keadilan dan kewajaran. “Kami ingin memastikan bahwa kalaupun ada kenaikan UKT, itu harus dengan asas keadilan dan kewajaran,” tambahnya. Untuk itu, Kemendikbudristek akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap permintaan peningkatan UKT dari perguruan tinggi negeri.

Selain itu, Nadiem menyebutkan bahwa detail kebijakan terkait pembatalan kenaikan UKT dan mekanisme evaluasi akan segera dijelaskan oleh Dirjen Dikti. “Untuk detail kebijakannya, akan dijelaskan nanti oleh Dirjen Dikti dalam waktu dekat,” katanya.

Revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024

Saat ditanya mengenai revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, Nadiem Makarim enggan memberikan komentar lebih lanjut. Namun, ia mengakui bahwa Permendikbud tersebut menjadi dasar hukum bagi beberapa perguruan tinggi negeri untuk menaikkan UKT. Nadiem menekankan bahwa evaluasi kebijakan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang mengalami kesulitan melanjutkan pendidikan akibat kenaikan biaya kuliah yang tidak wajar.

Tanggapan Publik dan Langkah Selanjutnya

Keputusan ini disambut baik oleh mahasiswa dan masyarakat yang selama ini khawatir dengan dampak kenaikan UKT. Banyak pihak berharap bahwa evaluasi yang akan dilakukan oleh Kemendikbudristek dapat memberikan solusi yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Namun, beberapa pengamat pendidikan menilai bahwa pembatalan kenaikan UKT hanyalah solusi sementara. Mereka menyarankan agar pemerintah dan perguruan tinggi bekerja sama untuk mencari solusi jangka panjang yang dapat memastikan keberlanjutan kualitas pendidikan tanpa membebani mahasiswa secara finansial.

Dalam beberapa hari ke depan, kita akan menunggu penjelasan lebih lanjut dari Dirjen Dikti mengenai detail implementasi kebijakan ini.